Razman datang ke Mapolres Jaksel sekitar pukul 15.20 WIB, Kamis (3/8/2017). Dia datang seorang diri dan langsung masuk ke ruangan di atas.
Saat ini polisi masih memeriksa Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Keduanya diduga mengkonsumsi Dumolid, yang saat ini diuji laboratorium untuk memastikan kandungan psikotropika. Dari rumah Tora di Bali View, Tangsel, polisi menemukan 30 butir Dumolid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah setahun mengkonsumsi Dumolid. Bila terbukti menyimpan Dumolid, Tora dan Mieke bisa dijerat pidana Pasal 62 UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997.
"Dia pengakuannya, ditawari temannya, kalau susah tidur, minum itu saja. Mereka juga nggak tahu kalau itu mengandung psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung.
Dumolid merupakan obat keras termasuk psikotropika yang dipakai untuk mengatasi orang yang mengalami gangguan susah tidur level atas, ansietas berat, dan gangguan panik.
(fdn/fjp)











































