Fahd Minta 2 Direktur Perusahaan Pengadaan Al-Quran Jadi Tersangka

Fahd Minta 2 Direktur Perusahaan Pengadaan Al-Quran Jadi Tersangka

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 15:47 WIB
Fahd (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Fahd El Faouz alias Fahd A Rafiq minta jaksa KPK dan majelis hakim memperhatikan tingkat kooperatif saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Dia juga minta agar Direktur PT Adhi Aksara Abadi Ali Djufrie dan eks Dirut PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dijadikan tersangka.

"Tolong, Yang Mulia, pada jaksa kayak gini tingkat koperatifnya, orang kan bilang saya ini kasus politis. Kalau KPK benar-benar, tolong orang-orang ini tersangkakan, Saudara Kadir, Saudara Ali, Vasco, agar keadilan itu ada, Yang Mulia," pinta Fahd di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Hal itu disampaikan Fahd setelah mendengarkan keterangan Kadir, yang membantah pernah ke rumah Eks anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar untuk membahas proyek pengadaan Al-Quran pada 2012 senilai Rp 50 miliar. Fahd juga kesal karena Kadir membantah sebelum tender berlangsung pernah bertemu dengan Zulkarnaen Djabar dan memberikan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenyataannya, pada saat menang tahun 2011, yang mengajukan dia kerja lagi pihak pengusaha. Jadi saya bawa ke Pak Zul ke rumahnya, ketemu langsung dengan Pak Zulkarnaen, di situ ada saya, Vasco, Samsu, dan Dendy, ketemu, ngobrol sendiri," urai Fahd.

"Saya jujur, sebelum mau rencanakan tender Rp 50 miliar, saya bawa beliau ke rumah Pak Zul. Saya tanya kenapa Anda bisa menang tahun 2011 tahun 2012 kalau nggak uang di depan, uang di belakang, sedangkan di DPR ngasih duit harus di depan. Apakah saya nalangin, mungkin nggak?" sambungnya.

Hal itu kemudian dibantah oleh Kadir dengan sumpah. Dia menyebut belum pernah ke rumah Zulkarnaen, dan punya bukti pengeluaran perusahaan soal commitment fee senilai Rp 9,2 miliar.

"Nggak, saya jawab pertanyaan. Pertama, saya tidak pernah ketemu Pak Zul sebelum tender, demi Allah! Mungkin yang diajak bukan saya barangkali, saya tidak pernah. Rumahnya pun saya tidak pernah," tegas Kadir.

"Kedua, bukti pengeluaran adalah Desember tahun 2011. Itu pengeluaran uang yang Rp 9 miliar, itu maksud saya. Saya nggak pernah ke rumah Pak Zul sampai detik ini," tukas Kadir.

Fahd kembali mencecar Kadir tentang kapasitasnya menerima uang commitment fee. Fahd menanyakan apakah Kadir tahu dia hanya orang suruhan.

"Yang saya tahu dalam pembicaraan ini selalu dia nyebut kalau bicara panglima-panglima itu," kata Kadir.

"Panglima itu siapa," tanya Fahd.

"Nggak tahu saya. Setelah bulan April waktu nyebut 'bapak lu' sama si Dendy baru saya tahu itu bapaknya Dendy. Panglima saya nggak tahu," kilah Kadir.

Mendengar itu, Fahd kemudian bertanya atas dasar apa Kadir percaya menyerahkan duit commitment fee kepadanya. Padahal Fahd menyebut dirinya bukan anggota DPR maupun pegawai Kemenag.

"Kenapa Anda yakin kasih uang ke saya," tanya Fahd.

"Karena saya sudah menang, Pak," jawab Kadir singkat.

Kadir juga mengaku tak tahu siapa yang menjadi beking Fahd dan baru kenal Fahd setelah tender kedua. Fahd, yang masih kesal, kemudian menyindir Kadir sebagai yayasan sosial yang memberinya uang secara cuma-cuma.

"Jadi Bapak buat yayasan sosial kasih saya cuma-cuma? Ingat waktu saya marah-marah, (perusahaan) Anda mau dikalahkan di Bimas Islam. Saya datang telepon marah-marah ada Pak Karim saya telepon Wakil Menag, saya telepon Dirjen Bimas Islam marah-marah. Saya telepon pak Zulkarnaen Djabar," cecar Fahd.

"Saya nggak di situ. Ada di Surabaya, waktu saya dengar Pak Karim marah-marah, saya di Surabaya," ucap Kadir.

Majelis hakim kemudian mencukupkan keterangan saksi. Majelis hakim kemudian bertanya tanggapan Fahd tentang keterangan para saksi.

"Syamsuddin tingkat kebenaran 90 persen dia bicara teknis, wajar kalau lupa. Tapi Ali dan Kadir hampir 75 persen kebohongan karena ingin selamat," ucap Fahd.

Fahd kemudian bertanya kepada para saksi apakah sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

"Apakah sudah tersangka KPK? Pakai mikrofon supaya direkam," ujar Fahd.

"Saya masih saksi," jawab Ali dan Kadir bergantian.

"Belum ditahan dua-duanya? Oke, makasih, Yang Mulia," tutup Fahd, yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads