David dicoret namanya oleh Komisi Yudisial (KY) sehingga tak bisa maju ke tahap ketiga atau wawancara terbuka.
"Justru saya ingin tahu apakah saya lulus kesehatan yang dilaksanakan RSPAD? Apakah tidak lulus test asessment, kepribadian( psikologi) dan kompetensi? Bagaimanakah kesimpulan rekam jejak tentang saya yang dikumpulkan KY?" kata David kepada detikcom, Kamis (3/8/2017).
"Dan bagaimanakah hasil klarifikasi LHKPN, apakah ada yang mencurigakan, apa tidak," sambung David yang membuka kantor pengacara di bawah nama Adams itu.
David telah memenuhi syarat administrasi seperti sudah bergelar doktor, yaitu S1, S2 hingga S3 dari FH UI. Ia telah berpengalaman sebagai advokat lebih dari 20 tahun dan menyerahkan LHKPN. David juga lulus uji tertulis. Namun, David tidak lolos uji kesehatan dan rekam jejak serta kepribadian.
"Kesehatan dan psikologi dilakukan oleh pihak ketiga dan pastilah pihak ketiga sudah memberikan hasilnya ke KY," ujar David.
Menanggapi hal itu, KY membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan informasi David secara tertulis sejak 28 Juli 2017. KY memandang hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan yang memang legal secara hukum sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami menghormati hal tersebut," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi.
"Hingga saat ini kami masih mencoba menjawab apa yang menjadi pertanyaan yang bersangkutan, namun belum sampai pada keputusan akhir karena masih dalam proses internal. Sekali lagi ini adalah hal yang wajar sebagai bagian dari transparansi publik. Hanya mohon untuk juga dimengerti jika ada beberapa hal yang mungkin patut dikecualikan demi kepentingan yang lebih baik," sambung Farid. (asp/rvk)











































