"Kalau terbukti, UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Saat ini Tora dan Mieke masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jaksel. Tes urine sudah dilakukan, yang hasilnya Tora dan Mieke positif menggunakan obat-obatan keras.
Saat penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman Tora, perumahan Bali View, Tangsel, ditemukan 30 butir Dumolid.
"Kita dapat barang bukti obat, tak banyak, hanya 30 butir. Masih uji kandungannya apa. Ini pengembangan kasus sebelumnya," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan. (fdn/fjp)











































