Eks Direktur PT Sinergi Pustaka Akui Setor Komitmen Fee 10% ke Fahd

Eks Direktur PT Sinergi Pustaka Akui Setor Komitmen Fee 10% ke Fahd

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 13:22 WIB
Eks Direktur PT Sinergi Pustaka Akui Setor Komitmen Fee 10% ke Fahd
Fahd jalani sidang/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Eks Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus mengaku pernah menjanjikan komitmen fee sebesar Rp 10 miliar terkait proyek penggandaan Alquran dan laboratorium komputer MTS di Kementerian Agama. Kadir menyebut duit itu diserahkan ke Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

"Totalnya harusnya Rp 10 miliar lebih, tapi kami hanya bisa menyerahkan Rp 9,2 miliar dan itu sertifikat masih tertahan satu," jelas Kadir saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Kadir menyebut kekurangan setoran komitmen fee itu dibayar dengan menjaminkan sertifikat pabrik. Namun, dia tidak tahu apakah sertifikat itu sudah kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekurangan itu ya sertifikat itu pak dijadikan jaminan. Nggak tahu saya sudah dikembalikan belum. Nggak punya duit pak, Rp 22 miliar masih tertahan di Depag," jelasnya.

Kadir mengaku mengetahui setoran duit komitmen fee itu didistribusikan Fahd ke sejumlah pihak. Meski demikian, dia mengaku tidak tahu siapa saja yang dimaksud.

"Kalau yang saya tahu Pak Fahd, tapi Pak Fahd menyampaikan bukan untuk dia sendiri," jawab Kadir.

"Siapakah yang dimaksud teman-teman Pak Fahd ini?" tanya majelis hakim.

"Wah nggak tahu pak," ucapnya.

Seperti diketahui, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq didakwa menerima suap Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang itu terkait kasus korupsi proyek penggandaan Alquran 2011-2012, dan pengadaan laboratorium MTS Kementerian Agama.

Jaksa menjelaskan, uang tersebut diterima Fahd melalui Zulkarnain Jabbar yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR setelah memenangkan perusahaan Abdul Kadir dalam proyek penggandaan Alquran di Kementerian Agama.

Menurut jaksa, Fahd bersama-sama dengan Zulkarnain Jabbar dan Dendy Prasetia menjadikan PT Batu Karya Mas keluar sebagai pemenang lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pengerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Alquran APBN-P 2011, serta menjadikan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Alquran tahun 2012.

Akibat perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (ams/rvk)


Berita Terkait