"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR, dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggaran DPRD Jatim," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Atas pelimpahan itu, ketiganya dipindahkan ke Rutan Medaeng, Jawa Timur. Maka ketiganya akan menjalani persidangan perkara dugaan suap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bambang menyatakan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur dalam waktu dekat.
"Iya, ini mau mudik," ujar Bambang seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. Bambang keluar bersama Anang Basuki Rahmat dan Rohayati.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
Ketujuh tersangka lainnya yang ditetapkan adalah M Ka'bil Mubarok (anggota Komisi B DPRD Jatim), M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim), Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim), serta Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (fai/jbr)











































