"Menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan SK Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI. Padahal pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2017).
Dia mengatakan bersama kuasa hukum yang lain sudah meminta SK tersebut kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Tapi, menurutnya, pegawai Ditjen AHU belum mendapatkan perintah dari Dirjen AHU Freddy Haris untuk menyerahkan SK pembubaran HTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Edisi Terakhir Media Propaganda HTI |
Dia meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK pembubaran HTI tersebut. Yusril mengatakan, dari SK tersebut kliennya akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulang kali mempersilahkan HTI melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan," tutupnya. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini