Yusril: HTI Belum Dikirimi SK Pembubaran, Kemenkumham Lambat

Yusril: HTI Belum Dikirimi SK Pembubaran, Kemenkumham Lambat

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 12:15 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan belum ada Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan Pembubaran HTI. Dia menyesalkan karena belum menerima SK tersebut setelah pemerintah resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum pada Rabu (19/7).

"Menyesalkan kinerja Kemenkumham yang sangat lambat dalam menyerahkan SK Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI. Padahal pemerintah telah dengan resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum dan pembubaran tersebut," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2017).


Dia mengatakan bersama kuasa hukum yang lain sudah meminta SK tersebut kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Tapi, menurutnya, pegawai Ditjen AHU belum mendapatkan perintah dari Dirjen AHU Freddy Haris untuk menyerahkan SK pembubaran HTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Berulang kali meminta) selalu dijawab belum ada perintah Dirjen untuk menyerahkan SK tersebut kepada HTI atau kuasa hukumnya. Sedangkan Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon," kata Yusril.


Dia meminta kepada Menkumham Yasonna Laoly segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK pembubaran HTI tersebut. Yusril mengatakan, dari SK tersebut kliennya akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto berulang kali mempersilahkan HTI melawan pembubaran itu melalui pengadilan. Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan," tutupnya. (jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads