Berdasarkan pantauan detikcom, sekitar pukul 11.30 WIB Aa Gatot tiba di Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil Jatanras Polda Metro Jaya. Aa Gatot lalu dibawa bersama penyidik Polda ke ruang Sesi tindak pidana umum.
Gatot memakai jaket hitam dan dirangkul penyidik untuk pelimpahan tahap kedua kasusnya. Pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan barang bukti dan tersangkanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini berkas Aa Gatot dilimpahkan tahap dua, terkait kasus pencabulan, kepemilikan senpi, dan satwa liar yang dilindungi," kata Nirwan, kepada detikcom, Kamis (3/8/2017).
Foto: Aa Gatot dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Yulida-detikcom) |
Sebelumnya, setelah menghadapi vonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. Gatot diperkarakan dengan tiga kasus lainnya, yakni kepemilikan dua senjata api, kepemilikan hewan yang dilindungi, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan telah dinyatakan lengkap sejak April 2017 lalu. Sementara kasus kepemilikan sabu ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. (yld/rvk)












































Foto: Aa Gatot dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Yulida-detikcom)