Kasus Dugaan Cabul dan Kepemilikan Senpi Aa Gatot Segera Disidang

Kasus Dugaan Cabul dan Kepemilikan Senpi Aa Gatot Segera Disidang

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 11:59 WIB
Foto: Aa Gatot dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Yulida-detikcom)
Jakarta - Berkas Aa Gatot Brajamusti dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Siang ini. Gatot akan segera disidangkan.

Berdasarkan pantauan detikcom, sekitar pukul 11.30 WIB Aa Gatot tiba di Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil Jatanras Polda Metro Jaya. Aa Gatot lalu dibawa bersama penyidik Polda ke ruang Sesi tindak pidana umum.

Gatot memakai jaket hitam dan dirangkul penyidik untuk pelimpahan tahap kedua kasusnya. Pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan barang bukti dan tersangkanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua. Ia menyebut ada tiga kasus yang dilimpahkan dan telah dinyatakan lengkap.

"Hari ini berkas Aa Gatot dilimpahkan tahap dua, terkait kasus pencabulan, kepemilikan senpi, dan satwa liar yang dilindungi," kata Nirwan, kepada detikcom, Kamis (3/8/2017).

Kasus Dugaan Cabul dan Kepemilikan Senpi Aa Gatot Segera DisidangFoto: Aa Gatot dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Yulida-detikcom)


Sebelumnya, setelah menghadapi vonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. Gatot diperkarakan dengan tiga kasus lainnya, yakni kepemilikan dua senjata api, kepemilikan hewan yang dilindungi, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan telah dinyatakan lengkap sejak April 2017 lalu. Sementara kasus kepemilikan sabu ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads