"Saya merasa diperas anggota Komisi B," kata Bambang usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Bambang keluar pemeriksaan bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Jatim Rohayati. Bambang menyatakan dirinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jawa Timur dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Suryono Pane menyatakan kliennya merupakan korban pungutan liar yang dilakukan anggota Komisi B DPRD Jawa Timur. Sebab, kliennya dibully jika tidak menyetorkan uang Rp 150 juta kepada anggota Komisi B DPRD Jawa Timur.
"Dalam hal ini Dinas Pertanian tidak menyerahkan uang pada saat RDP dengan Komisi B, kawan-kawan ini dibully. Jadi sempat ada kejadian Komisi B dengan Pak Bambang dan kawan-kawan sempat diusir dari pertemuan karena belum menyerahkan duit," ujar Suryono.
Dalam persidangan mendatang, menurut Suryono, pihaknya akan menghadirkan saksi yang merupakan staf Dinas Pertanian. Saksi tersebut mengetahui saat Bambang diusir oleh Komisi B DPRD Jawa Timur.
"Beberapa staf saat rapat dibully, staf pada kemudian beberapa kali telepon Pak Bambang, pertama menolak juga menyampaikan tidak menyediakan uang akan mundur sebagai Kadis," ucap Suryono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda, serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017.
Ketujuh tersangka lainnya yang ditetapkan yakni M Ka'bil Mubarok (anggota Komisi B DPRD Jatim), M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso dan Rahman Agung (keduanya staf Komisi B DPRD Jatim). Bambang Heryanto (Kepala Dinas Pertanian Jatim), Rohayati (Kepala Dinas Peternakan Jatim) Anang Basuki Rahmat (ajudan Bambang). (fai/rvk)