143 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi

143 WN China Pelaku Cyber Fraud Dideportasi

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 11:37 WIB
Foto: 143 WN China pelaku cyber fraud dideportasi. (Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Jakarta - Petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mendeportasi 143 warga negara China pelaku cyber fraud. Para pelaku diangkut menggunakan empat bis ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Para pelaku akan diterbangkan ke Bandara Binhai International, China pukul 12.00 WIB dan 14.00 WIB. Proses deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi dan diberikan pengawalan sampai ke bandara oleh Polri dan Kepolisian China.

"Hari ini dilakukan deportasi terhadap 143 yang diindentifikasi sebagai warga negara China. Saat ini proses sedang berjalan, proses deportasi dan itu domainnya teman-teman dari Imigrasi, kita dari kepolisian melakukan pengawalan sampai bandara," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

143 WN China pelaku cyber fraud dideportasi.143 WN China pelaku cyber fraud dideportasi. Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom


143 pelaku tampak menggunakan pita dengan dua warna berbeda. Tujuannya untuk mengelompokkan saat penerbangan.

"Itu untuk kita kelompokkan di dalam kelompok pesawat, kan ada dua pesawat yang informasi kita terima bahwa mereka dikirim menggunakan dua penerbangan, penerbangan pertama dan penerbangan kedua," tambah Didik.

143 WN China pelaku cyber fraud dideportasi.143 WN China pelaku cyber fraud dideportasi. Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom

Sementara itu, Kasibdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menuturkan masih ada lima WN China yang saat ini masih diperiksa identitasnya.

"Yang kita terbangkan 143, sementara 5 orang (WN China) lagi masih diperiksa paspornya," tutur Hendy.

Diketahui ada 5 WNI yang saat ini masih diperiksa penyidik. 5 WNI ini berperan sebagai sopir, pembantu, translator, dan memfasilitasi tempat tinggal untuk para pelaku. (idh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads