ACTA Yakin Menang Meski UU Pemilu Belum Dicatat di Lembaran Negara

ACTA Yakin Menang Meski UU Pemilu Belum Dicatat di Lembaran Negara

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 11:20 WIB
ACTA Yakin Menang Meski UU Pemilu Belum Dicatat di Lembaran Negara
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Menurut kuasa hukum Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Agustyar, walaupun UU Pemilu belum dicatat di lembaran negara, terhadap UU tersebut sudah dapat dimohonkan uji materi.

"Dasar kami adalah ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi 'Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'," ujar Agustyar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Adapun pasal yang digugat oleh Habiburokhman pada MK adalah pasal 222 tentang presidential threshold (ambang batas capres). Menurut Agustyar, UU Pemilu harus segera dilakukan uji materi karena proses di MK yang bisa memakan waktu lama. Dia pun mencontohkan beberapa perkara yang memakan proses lama di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali yang diputus setelah kurang-lebih setahun sejak didaftarkan. Begitu juga dengan perkara uji materi UU Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," papar Agustyar.

Karena itu, menurut Agustyar, UU Pemilu harus segara diuji materi. Sebab, tahapan Pemilu 2019 akan segera dimulai.

"Kami berharap MK bisa segera memeriksa dan memutuskan permohonan uji materi yang kami ajukan ini. Bahkan kami meminta MK menjadikan perkara ini sebagai prioritas untuk diperiksa dan diputus dengan cepat," tutupnya.

Sementara itu, Habiburokhman mengatakan, sidang perdana kali ini hanya menanyakan apa yang dia gugat. Dia pun akan menjelaskan yang digugat adalah pasal 222. Menurutnya, tidak jadi masalah bila UU Pemilu yang mereka daftarkan uji materinya belum masuk lembar negara.

"Kalau pemeriksaan persiapan, ditanya apa yang digugat, kami akan jelaskan, dewa-dewa konstitusi ini orang yang sangat paham konstitusi. Soal belum ditandatangani, belum dikasih ke Setneg, nggak akan jadi penghalang," ujar Habiburokhman di lokasi yang sama.

"Hanya itu, pasal 222. Seluruh unsur pasalnya," lanjutnya.

Sidang perdana sendiri rencananya dimulai pada pukul 11.00 WIB. Habiburokhman tidak sendirian. Dia hadir bersama Ketua ACTA Krist Ibnu. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads