Saat Calon Hakim Agung Lupa hingga Tak Bisa Jawab Pertanyaan

Saat Calon Hakim Agung Lupa hingga Tak Bisa Jawab Pertanyaan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 11:15 WIB
Azizah Bajuber (Foto: dok. KY)
Jakarta - Wawancara terbuka yang digelar Komisi Yudisial ternyata membuat kening para calon hakim agung berkerut. Pertanyaan-pertanyaan teori dasar hukum dan asas di bidang hukum membuat calon harus berpikir keras menjawabnya.

Seperti terlihat saat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Azizah Bajuber, dicecar panelis. Perempuan yang telah 29 tahun menjadi hakim itu kerap menjawab lupa atau malah tidak bisa menjawab sekali.

"Impersial itu apa?" tanya Maradaman Harahap di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepertinya itu bebas dari pengaruh atau campur tangan," jawab Azizah terbata-bata.

Jawaban tidak tegas itu membuat Maradaman meminta jawaban yang lebih serius.

"Jangan gugup, Ibu. Kalau nggak bisa, bilang saja," ujar Maradaman.

"Iya, lupa saya," jawab Azizah jujur.

Adapun Jaja Ahmad Jayus menanyakan soal teori hukum. Jaja menanyakan apakah Azizah pernah belajar teori Hart tentang legal konsep.

"Belum," kata Azizah.

Adapun mantan Wakil Ketua MA Ahmad Kamil menanyakan Perma tentang Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Syariah. Azizah tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Pertanyaan dari panelis juga cukup membuat bingung calon lainnya. Seperti calon hakim agung R Murjiyanto, yang juga notaris, advokat, dan dosen Universitas Janabadra, Yogyakarta.

"Diatur di mana dwangsom (uang paksa) itu?" tanya panelis.

Murjiyanto terdiam. Begitu pula saat ditanyai bunyi Pasal 70 UU Arbitrase, Murjiyanto tak bisa menjawab.

"Pernah dengar restorative justice, bisa dijelaskan?" tanya panelis.
Saat Calon Hakim Agung Lupa hingga Tak Bisa Jawab Pertanyaan

"Lupa, Pak," jawab Murjiyanto.

Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ali Hanafiah, juga dibuat tak berkutik. Pertanyaan terbuka yang juga bisa disaksikan lewat streaming di website KY itu banyak yang tak bisa dijawabnya.

"Sebelum jadi dosen, Anda kan advokat. Tapi kok teknis hukumnya kelabakan betul," ujar panelis Jaja Ahmad Jayus.

Ali juga ditanya Jaja apa arti dwangsom, tetapi Ali tidak bisa menjawab. Dwangsom berarti uang paksa.

"Lupa, Pak," jawab Ali.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan seleksi yang dilakukan KY, 14 nama lolos ke tahap wawancara terbuka. Mereka adalah:

Kamar Pidana
1. Ansori (hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jawa Timur)
2. Gazalba Saleh (dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama, Surabaya)

Kamar Perdata

1. Moh. Eka Kartika (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta)
2. Muhammad Ali Hanafiah Selian (dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
3. Muhamad Yunis Wahab (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang)
4. Pahala Simanjuntak (hakim tinggi yustisial Balitbangdiklatkumdil MA)
5. R Murjiyanto (dosen Universitas Janabadra)

Kamar Agama
1. Azizah Bajuber (hakim tinggi yustisial Badan Pengawas MA)
2. Bunyamin Alamsyah (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
3. Firdaus Muhammad Arwan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)
4. Jaliansyah (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang)
5. Yasardin (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta)

Kamar Tata Usaha Negara
1. Yodi Martono Wahyunadi (Direktur Binganis dan Administrasi TUN MA)

Kamar Militer
1. Hidayat Manao, Kol CHK (Ketua Dilmilti II - Jakarta) (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads