Akom Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus e-KTP Novanto

Akom Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus e-KTP Novanto

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 11:03 WIB
Akom Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus e-KTP Novanto
Anggota Komisi IX Ade Komarudin menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/7). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Pria yang akrab disapa Akom tersebut akan dimintai keterangan atas tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (3/8), Akom tiba pada pukul 10.36 WIB. Akom langsung menuju ruang penyidik.

Akom mengenakan pakaian batik cokelat dan memakai peci berwarna hitam. Mantan Ketua DPR ini tidak melontarkan pernyataan kepada para jurnalis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saja setelah ini," ujar Akom saat tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Selain Akom, KPK memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).

Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.

Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads