"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Selain Akom, KPK juga memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini