Bangunan Tanpa Izin di Jalan Cikini Raya Dibongkar

Bangunan Tanpa Izin di Jalan Cikini Raya Dibongkar

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 10:07 WIB
Bangunan dirobohkan karena tidak memiliki izin. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Sebuah bangunan rumah makan di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, dibongkar paksa. Bangunan di atas lahan seluas 500 meter persegi ini dibongkar karena tidak mengantongi izin.

Sejumlah orang berkaos warna oranye membantu melakukan pembongkaran bangunan tidak berizin itu.Sejumlah orang berkaos warna oranye membantu melakukan pembongkaran bangunan tidak berizin itu. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


Bagunan yang tepatnya berada di Jalan Cikini Raya Nomor 63, Menteng, Jakarta Pusat, ini mulai dibongkar sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (3/8/2017). Satu unit alat berat Belco merobohkan bangunan tersebut. Sejumlah petugas berpakaian kaos warna oranye juga ikut melakukan pembongkaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Menteng, Cindy Pangastuti, mengatakan pembongkaran bangunan ini dilakukan sesuai prosedur. Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Menteng, Cindy Pangastuti, mengatakan pembongkaran bangunan ini dilakukan sesuai prosedur. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom

Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Menteng, Cindy Pangastuti, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah segel mati dikirimkan pada pemilik rumah makan tersebut. Pihaknya juga meminta pihak rumah makan untuk membongkar sendiri, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Kami ada bongkar bangunan tanpa izin di Jalan Cikini Raya nomor 63. Karena apa, bangunan ini tanpa izin dengan membuat restoran Padang dan memang dari awal kami sudah melakukan segel mati dari tim Kecamatan, dari bulan Februari kami melakukan segel mati," kata Cindy.

Pemilik tetap membuka rumah makan itu meskipun telah diperingati.Pemilik tetap membuka rumah makan itu meskipun telah diperingati. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


Menurut Cindy, pihaknya telah memberikan peringatan sesuai SOP. Namun, kata dia, pihak rumah makan tetap beroperasi menjalankan usahanya.

Cindy berharap langkah pembongkaran ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin. "Masyarakat sebaiknya tetap mengurus izin di wilayah manapun karena dengan mengurus izin kami juga ada satu pendapatan. Karena adanya retribusi dari masyarakat telah melakukan aturan-aturan sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Kami harapkan efeknya masyarakat jadi mengurus izin dengan penertiban seperti ini," papar Cindy.

Arus lalu lintas di Jalan Cikini Raya terpantau ramai lancar.Arus lalu lintas di Jalan Cikini Raya terpantau ramai lancar. Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Cikini Raya tidak terjadi kemacetan. Demikian pula lalu lintas dari arah Jalan Menteng Raya menuju Cikini tidak ada penumpukan kendaraan akibat dari pembongkaran ini. (cim/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads