![]() |
Bagunan yang tepatnya berada di Jalan Cikini Raya Nomor 63, Menteng, Jakarta Pusat, ini mulai dibongkar sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (3/8/2017). Satu unit alat berat Belco merobohkan bangunan tersebut. Sejumlah petugas berpakaian kaos warna oranye juga ikut melakukan pembongkaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Menteng, Cindy Pangastuti, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah segel mati dikirimkan pada pemilik rumah makan tersebut. Pihaknya juga meminta pihak rumah makan untuk membongkar sendiri, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Kami ada bongkar bangunan tanpa izin di Jalan Cikini Raya nomor 63. Karena apa, bangunan ini tanpa izin dengan membuat restoran Padang dan memang dari awal kami sudah melakukan segel mati dari tim Kecamatan, dari bulan Februari kami melakukan segel mati," kata Cindy.
![]() |
Menurut Cindy, pihaknya telah memberikan peringatan sesuai SOP. Namun, kata dia, pihak rumah makan tetap beroperasi menjalankan usahanya.
Cindy berharap langkah pembongkaran ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin. "Masyarakat sebaiknya tetap mengurus izin di wilayah manapun karena dengan mengurus izin kami juga ada satu pendapatan. Karena adanya retribusi dari masyarakat telah melakukan aturan-aturan sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Kami harapkan efeknya masyarakat jadi mengurus izin dengan penertiban seperti ini," papar Cindy.
![]() |
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Cikini Raya tidak terjadi kemacetan. Demikian pula lalu lintas dari arah Jalan Menteng Raya menuju Cikini tidak ada penumpukan kendaraan akibat dari pembongkaran ini. (cim/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini