Kejagung: Kasus Soeharto Tetap Harus Dituntaskan Secara Hukum

Kejagung: Kasus Soeharto Tetap Harus Dituntaskan Secara Hukum

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2005 17:41 WIB
Jakarta - Menguatnya wacana untuk memaafkan mantan Presiden Soeharto dimaklumi Kejaksaan Agung. Tapi, menurut Kapuspenkum Kejagung Soehandojo, secara yuridis kasus Soeharto tetap harus dituntaskan demi kepastian hukum bagi yang bersangkutan."Itu merupakan bentuk dukungan moral dan bisa dipahami. Tetapi yang lebih penting dari aspek yuridis penyelesaiannya harus dituntaskan dan ada kepastian," kata Soehandojo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (10/5/2005).Namun, menurut Soehandojo, kejaksaan belum bisa melanjutkan proses hukum terhadap Soeharto. Sebab kejaksaan mengemban amanat dari MA untuk merawat Soeharto sampai sembuh dan setelah itu baru bisa dilanjutkan proses hukumnya."Ada putusan MA yang mengatakan supaya diobati sampai sembuh. Oleh karena itu finalnya mendengar dan menerima laporan dari tim dokter sesuai dengan amanat MA," ujar Soehandojo.Ketika ditanya bagaimana jika Soeharto meninggal, Soehandojo menyatakan kasus pidananya dihentikan. "Kasus pidana tentu dihentikan. Tapi bisa dilanjutkan dengan kasus perdata. Ini bukan hanya pada kasus Soeharto, banyak kasus lain."Melalui gugatan perdata ini bisa dilakukan penyitaan terhadap aset Soeharto. Penyitaan bisa dilakukan jika aset-aset tersebut terbukti ada hubungannya dengan kasus pidana yang disangkakan pada Soeharto. "Dengan proses perdata aset-aset yang berhubungan dengan tindak pidana dapat disita," ujar Soehandojo.Menanggapi pernyataan Gus Dur bahwa Soeharto bisa dimaafkan asal telah dibawa ke pengadilan, Soehandojo mengatakan hal itu tidak dapat dilakukan sekarang. "Kalau orang sakit bagaimana bisa dibawa ke pengadilan," tukasnya. (gtp/)


Berita Terkait