Ini Peran Bupati Achmad Syafii yang Atur Suap ke Kajari Pamekasan

Ini Peran Bupati Achmad Syafii yang Atur Suap ke Kajari Pamekasan

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 00:45 WIB
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (Rois Jajeli/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Bupati Pamekasan Achmad Syafii mengetahui suap 'pengamanan' kasus pengadaan yang menggunakan dana desa di Desa Dassok, Pamekasan. Sebab awalnya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi mulai takut dugaan kasus pengadaan tersebut tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Kepala Desa ketakutan mungkin, sehingga dia berurusan dengan berupaya untuk menghentikan proses penyelidikan ini," kata Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Setelah itu, Laode mengatakan Agus Mulyadi melaporkan penyelidikan kasus pengadaan tersebut kepada Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo. Selanjutnya, Sutjipto Utomo meminta Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya menghentikan penyelidikan dugaan kasus pengadaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kajari mengatakan bahwa bisa disetop kalau ada setoran Rp 250 juta, ini akan disetop kalau ada setoran itu dan itu juga dilaporkan Bupati," kata Laode.

Kemudian, kata Laode, Agus dan Sutjipto berkoordinasi dengan Achmad Syafii agar penyelidikan kasus pengadaan tersebut dihentikan. Ketiganya juga berupaya untuk bernegoisasi dengan Rudy Indra Prasetya agar nilai suap Rp 250 juta bisa diturunkan.

"Bupati juga menyampaikan jangan sampai ada ribut-ribut, Kajari harus diamankan. Ada kerjasama oleh inspektorat, kepala desa ada proyek itu dan Kajari," kata Laode.

Namun, menurut Laode, Rudy Indra Prasetya menolak tawaran dari ketiganya. Sehingga mereka bersepakat untuk memberikan suap Rp 250 juta kepada Kejari Pamekasan.

"Ketika waktu ingin negoisasi kurang dari 250 juta, ternyata ini angka yang tak bisa ditawar. Oleh karena itu Bupati ikut mengetahui," ujar Laode.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dugaan suap 'pengamanan' kasus di Desa Dassok, Pamekasan. Lima orang itu yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Uang suap diberikan Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Suap itu diberikan agar Kejari Pamekasan tidak menindaklanjuti pelaporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta. (fai/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads