Tahanan Kota Abdullah Puteh Diperpanjang 2 Bulan

Tahanan Kota Abdullah Puteh Diperpanjang 2 Bulan

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2005 17:21 WIB
Jakarta - Abdullah Puteh memang telah divonis 10 tahun. Namun istilah masuk bui bagi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) non aktif itu sepertinya masih panjang. Pasalnya status tahanan kota Puteh kini diperpanjang 60 hari atau 2 bulan. Perpanjangan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selasa (3/5/2005) lalu. Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta HM Zaharuddin Utama SH. Dalam surat bernomor 198/Pen.Pid/2005/PT.DKI itu disebutkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang waktu penahanan Abdullah Puteh dalam tahanan kota paling lama 60 hari. Perpanjangan terhitung mulai 12 Mei 2005 dan berakhir 10 Juli 2005. Salah satu pengacara Puteh, Syaifuddin Popon membenarkan pihaknya telah menerima surat perpanjangan tahanan tersebut. "Sudah sampai di kantor. Tapi saya belum tahu detailnya. Saya masih di jalan," kata Saifuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (10/5/2005).Perpanjangan tahanan kota itu diajukan pihak Puteh dengan alasan kesehatan yang belum pulih. Hingga kini, Puteh masih harus mendatangi rumah sakit (RS) seminggu 2 kali. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengganjar Puteh 10 tahun penjara dalam sidang 11 April 2005 lalu. Hakim yang diketuai Kresna Menon menyatakan Puteh terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter MI-2 yang merugikan negara Rp 10 miliar. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads