Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan tersangka pria AD, awalnya disergap warga saat hendak mengubur janin yang dibungkus kantong kresek, di sekitar pemakaman warga Bontobangun, Bontoharu, Selayar, Senin malam kemarin (1/8).
Ukuran janin yang hendak ditanam AD sebesar telapak tangan orang dewasa. Andi Aso, salah seorang warga yang menangkap-tangan AD, langsung melapor ke Mapolres Selayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat anggota Polres Selayar datang ke kamar kost RA, didapati tersangka RA mengalami pendarahan pascaaborsi. Sehingga dia langsung dilarikan ke RSUD KH Hayyung Selayar," ujar Dicky pada detikcom, Rabu (2/8/2017).
Setelah membawa tersangka RA ke RSUD KH Hayyung, anggota Reskrim Polres Selayar langsung menciduk dukun pelaku aborsi SH di rumahnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 348 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, kasus aborsi juga terjadi di Selayar pada Rabu 19 Juli lalu, yang melibatkan seorang bidan berinisial NL (23) bersama kekasihnya RA (21). NL menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 6 bulan dengan meminum pil gastrul yang dipesan secara online oleh tersangka NL. (mna/jbr)











































