"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Effendi membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/8/2017).
Hakim dalam putusannya menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur yaitu memiliki alat bukti yang cukup.
"Setelah memperlihatkan alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup, calon tersangka sudah diperiksa sesuai prosedur," kata Effendi.
Dalam praperadilan, Syafruddin meminta status tersangkanya digugurkan. Pengacara Syafruddin menyatakan penyidikan perkara tersebut merupakan ranah perdata, termohon KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena dianggap UU KPK belum ada saat tindakan pidana itu dilakukan.
(yld/fdn)











































