Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPPN, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Eks Kepala BPPN, Status Tersangka Sah

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 18:26 WIB
Hakim Effendi Mukhtar/Foto: Yulida Medistiara-detikcom
Jakarta - Hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Hakim menyatakan status tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tetap sah.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Effendi membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/8/2017).

Hakim dalam putusannya menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur yaitu memiliki alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah memperlihatkan alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup, calon tersangka sudah diperiksa sesuai prosedur," kata Effendi.

Dalam praperadilan, Syafruddin meminta status tersangkanya digugurkan. Pengacara Syafruddin menyatakan penyidikan perkara tersebut merupakan ranah perdata, termohon KPK tidak berwenang melakukan penyidikan karena dianggap UU KPK belum ada saat tindakan pidana itu dilakukan.


(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads