Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri, gedung sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Selatan pada Selasa (25/7) malam. Niko adalah keponakan terpidana kasus korupsi, Muhtar Ependy. Saat melapor, Niko didampingi oleh pamannya.
"Saya nggak update (laporan Niko di Bareskrim). Prinsipnya Polri itu, menerima setiap laporan yang ada. Laporan ini kemudian dalam bahasa kami, kami pelajari, cermati, atau bahasa hukumnya diselidiki untuk diketahui apakah ini merupakan pidana atau tidak," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Martinus di gedung Divisi Humas, Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niko melaporkan Novel atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan. Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
Kuasa hukum Niko, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko. Empat dugaan tindak pidana itu adalah:
1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
2. Penyalahgunaan kewenangan.
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang.
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. (aud/rvk)