Ancam Bakar Gedung, Presiden BEM Unsri Dipolisikan Wakil Rektor

Ancam Bakar Gedung, Presiden BEM Unsri Dipolisikan Wakil Rektor

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 18:15 WIB
ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Palembang - Presiden BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Rahmad Farizal Rahmad Farizal dilaporkan karena diduga mengorganisir kegiatan demonstrasi di kampusnya dan mengancam akan membakar gedung rektorat.

Wakil Rektor III UNSRI, Mohammad Zulkarnain saat dikonfirmasi detikcom membenarkan adanya pelaporan mahasiswanya ke Polres Ogan Ilir. Karena, jika tidak dilaporkan nantinya dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Iya ada mahasiswa yang kita laporkan terkait video yang mengancam mau bakar gedung rektorat. Karena kalau tidak kita laporkan nanti kita yang salah jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan," ujar Zulkarnain saat diwawancara, Selasa (2/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, dirinya membantah laporan tersebut terkait demonstrasi saat mahasiswa menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beberapa waktu lalu. Dia menegaskan, laporan itu terkait video provokasi yang mengancam akan membakar gedung rektorat Unsri. Yang dilaporkan pun hanya mahasiswa yang ada dalam video tersebut.

"Kita laporkan hanya mahasiswa yang ada dalam video dan melakukan pengancaman saja, kalau yang tidak ikut ya tidak kita laporkan. Karena demo-demo mahasiswa (terkait UKT) itu biasa asal sesuai prosedur," sambung Zulkarnain.


Ancam Bakar Gedung, Presiden BEM Unsri Dipolisikan Wakil RektorFoto: Surat dari Unsri untuk Presiden BEM Rahmad Farizal (Raja-detikcom)


Sebagaimana diketahui, pada Selasa (1/8/2017) beredar selebaran surat pembekuan status mahasiswa atas nama Rahmad Farizal. Bahkan, dalam surat bernomor 1251/UN9/DT.PE/2017 yang dikeluarkan Unsri tertulis Farizal diduga telah mengorganisir kegiatan demonstrasi dengan cara penyampaian yang mengandung unsur:

- Pengujaran kebencian terhadap Rektor.
- Membakar untuk mengancam aset negara.
- Mempermalukan Rektor dan Senat Universitas Sriwijaya dalam acara resmi.
- Pelanggaran hukum/undang-undang dan etika. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads