"Bukan Kemendagri (menolak), itu aturannya. Aturannya nggak menyebut. Begitu aturannya nggak nyebut, ya jelas nggak ada. Jadi, kalaupun nanti ternyata dikoreksi, bukan Kemendagri yang melarang, aturannya, PP-nya yang melarang," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Adrian di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Adrian mengatakan tidak ada ketentuan yang menyebutkan tiap anggota DPRD dapat didampingi staf ahli. Menurutnya, PP Nomor 18 Tahun 2017 hanya memperbolehkan satu staf ahli untuk setiap fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mempersilakan bila anggota DPRD tetap kukuh terhadap keinginannya. Namun Adrian meyakini raperda tersebut akan dikoreksi oleh Kementerian.
"Maka silakan saja kalau mau dirumuskan ada staf ahli, tapi pasti akan dievaluasi nanti raperda itu oleh Kemendagri. Disetujui atau tidaknya, bukan wewenang kami, kami hanya jelaskan di PP 18 nggak ada pengaturan itu," katanya.
DPRD DKI sempat menyebutkan meminta Perdasus bagi DKI Jakarta. Tapi Adrian memastikan Perdasus tidak dapat dilaksanakan di DKI.
"Perdasus nggak ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, DKI buat Perdasus nggak ada. Kalau di Yogya memang mandat dari undang-undang, nyusun Perdais ada, di Aceh nyebut Kanu, di Papua Barat menyebut Perdasus," tuturnya.
"Di Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta nggak disebutkan DKI nyusun perda khusus itu nggak ada," ucapnya.
Adrian menegaskan yang diatur dalam PP hanya pakar tim ahli dan staf ahli dengan ketentuan tertentu.
"Hanya dua, kelompok pakar tim ahli untuk alat kelengkapan masing-masing 3 dan tenaga ahli fraksi untuk masing-masing fraksi 1 orang," katanya.
DPRD Ngotot
Sementara itu, anggota DPRD DKI Bestari Barus tetap akan terus memperjuangkan adanya staf ahli bagi anggota DPR. Dia mengatakan pekerjaan anggota Dewan yang sangat berat membuat dia dan rekan-rekannya membutuh tenaga staf ahli.
"Ini kan untuk efektivitas bukan untuk kita gaya-gaya. Kalau mereka yang PNS itu jam 07.00, jam 16.00 WIB sudah selesai, mereka nggak terima siapa-siapa di rumah. You boleh datang ke rumah saya setiap hari, anytime, di Jalan Tanah Abang V, Kavling No 7. Kalau nanti malam nggak ada orang, berarti saya pembohong," ujar Bestari.
Bestari menolak anggapan pengadaan staf ahli akan membebani DPRD. Dia mengatakan staf ahli akan sangat berguna menampung aspirasi warga.
"Sekarang gini, apa masalahnya kalau membebani APBD kalau masyarakat terlayani," katanya.
"Coba bandingkan kami Rp 7 triliun. Kalau kami berhasil menggolkan masyarakat itu jalan bolong ini-itu, mungkin kemarinnya nggak Rp 7 triliun, tapi Rp 6 triliun terserap untuk ini," tutur Bestari. (fdu/rvk)











































