"Tidak (diberhentikan), lagi pula masalah ini kan masih dalam proses kepolisian," ujar juru bicara PT IBU Louisa Tuhatu saat dihubungi detikcom, Rabu (2/8/2017).
Selain itu, TW tidak dinonaktifkan dari jabatannya. "Tidak (dinonaktifkan)," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Louisa juga menyatakan pihak perusahaan akan memberikan pendampingan hukum kepada TW.
"Kami sejak awal masalah ini masuk ke proses hukum, selalu memberi pendampingan hukum," tutur Louisa.
Hanya, Louisa belum memberi tanggapan mengenai sangkaan polisi kepada TW. Antara lain dugaan melakukan kecurangan dalam pencantuman Acuan Kecukupan Gizi (AKG) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta dugaan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium. Mutu asli beras tidak sesuai dengan kualitas mutu sebagaimana SNI yang tercantum dalam kemasan.
Selain itu, dugaan pelanggaran ketiga terkait dengan aturan kemasan. Beras Maknyuss dan Ayam Jago tidak memiliki sertifikat SNI, melainkan hanya menggunakan sertifikat SNI PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti).
"Kemasan yang ada seharusnya sesuai dengan di mana (produk) itu diproduksi, (tapi) ternyata nggak. PT Sakti ternyata diproduksi PT IBU. Ini menyulitkan pengawasan stakeholder terkait berapa jumlah produksi dan berapa yang didistribusi," kata Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/8).
Polisi dalam kasus ini sudah memeriksa 24 saksi dari manajemen, supplier, serta pihak terkait produksi, distribusi, dan penjualan. Polisi juga memeriksa 11 ahli yang sudah menguji beras secara laboratorium.
Atas dugaan pidana ini, TW disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan; Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i dan/atau Pasal 9 h UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Pasal 382 KUHP. (rna/fjp)











































