Kepala Kantor Bea-Cukai Nunukan Max Franky Karel Rory mengatakan keberhasilan petugas Bea-Cukai menangkap pelaku berawal dari hasil analisis penumpang serta analisis operator X-ray yang mendapati hasil scan sebuah karung yang berisi ember hitam, yang di dalamnya terdapat makanan ringan dan pakaian.
"Pada bagian dasar ember hitam ditemukan sebuah plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," ucap Franky dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penimbangan diketahui berat bruto 50,88 gram," ungkap Franky.
Saudari R telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf e jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Suami-Istri Dicokok
Di Kediri, petugas Bea-Cukai menangkap pelaku berinisial KO, yang diduga akan menjual ratusan minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai. KO Ditangkap bersama istrinya.
KO Ditangkap petugas Bea-Cukai pada Rabu (26/7).
Kepala Kantor Bea-Cukai Kediri Turanto Sih Wardoyo mengatakan penindakan kali ini merupakan hasil pengembangan informasi unit intelijen Bea-Cukai Kediri. Saat ditindak oleh petugas, pelaku bersama istrinya mengendarai mobil pikap ke arah Kabupaten Nganjuk.
"Petugas Bea-Cukai kemudian mengamankan 44 karton yang berisi 576 botol minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Petugas juga mengamankan pelaku beserta istrinya," kata Turanto.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku di Dusun Jagul, Desa Selopanggung, Semen, yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras ilegal. Di sana petugas mengamankan ratusan botol minuman keras yang masih kosong dan alat produksi yang diduga digunakan untuk membuat minuman beralkohol ilegal.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea-Cukai Kediri dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi utama Bea-Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan masyarakat," tutur Turanto.
Koordinasi Sterilisasi Pelabuhan
Bea-Cukai Aceh menyelenggarakan forum group discussion (FGD) dengan instansi terkait di pelabuhan di Lhokseumawe pada 26 Juli. Acara digelar untuk meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan, khususnya Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe.
Kepala Kantor Wilayah Bea-Cukai Aceh Rusman Hadi menyampaikan koordinasi sangat diperlukan untuk kelancaran pelayanan kepelabuhanan.
"Koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Krueng Geukeuh, Pelindo I, Polres Lhokseumawe, Lanal Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Aceh Utara, pihak Imigrasi, Karantina, pihak Tenaga Kuli Bongkar Muat (TKBM). Serta importir yang menggunakan jasa pelabuhan Krueng Geukeuh ini dibutuhkan untuk kelancaran pelayanan kepelabuhanan kepada para stakeholder pelabuhan dan meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan," ujar Rusman.
Rusman menambahkan koordinasi antar-instansi di pelabuhan juga sangat dibutuhkan untuk menyukseskan Deklarasi Penertiban Importasi Berisiko Tinggi (PIBT), yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, KPK, Kepala Staf Kepresidenan, dan PPATK pada 12 Juli lalu.
Pada acara tersebut juga dibahas berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh tiap instansi di pelabuhan serta solusi yang bisa diambil. Hal ini bertujuan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para stakeholder yang menggunakan jasa pelabuhan.
Perwakilan instansi pelabuhan pun berkomitmen bersama-sama memberikan yang terbaik sesuai dengan porsi masing-masing dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang. Serta mendukung penertiban importasi di Pelabuhan Krueng Geukeuh. (nwy/ega)











































