Petinggi PD yang hadir di antaranya Sekjen Hinca Panjaitan, Wasekjen Didi Irawadi beserta kuasa hukumnya Ferdinand Hutahaean. Mereka datang sekitar 10 menit di MK.
"Salah satu dari teman lawyer bertemu dengan humas MK, menyampaikan informasi dan diskusi, barusan disampaikan bahwa besok pukul 11.00 WIB PD bisa bertemu dengan humas MK untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan yang tadi kami sampaikan untuk mengajukan judicial review," ujar Hinca di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kedatangan PD di MK sekaligus mengecek apakah sudah ada parpol atau pihak lain yang mendaftarkan gugatan UU Pemilu ke MK. Alasan PD ingin mendaftarkan gugatan karena menolak presidential threshold 20 persen di UU Pemilu.
PD mengatakan UU Pemilu belum diundangkan sehingga belum ada objek judicial review. Tetapi, PD sudah menyiapkan pasal yang digugat.
"Iya karena gugatannya belum cukup, belum ada permohonan objek judicial reviewnya," kata Hinca.
(dkp/asp)