Masuki Lahan Orang Lain, 9 Warga Semarang Didenda
Selasa, 10 Mei 2005 16:26 WIB
Semarang - Jangan abaikan persoalan sepele. Salah-salah bisa seperti 9 warga Semarang ini. Gara-gara memasuki lahan orang lain, oleh pengadilan mereka divonis bersalah dan didenda.Sidang kasus tindak pidana ringan ini digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Selasa (10/5/2005). Kesembilan orang itu adalah Cahyo Lukmono, Abdul Hadi, Moch Sofwan, Amisa, Suryanto, Muh Soebagio, Agus Rosjidi, Abdul Wachid, dan Soejito.Kasus ini berawal dari sengketa tanah antara warga Kelurahan Jayenggaten dengan pengusaha hotel bernama Hendra Sugiarta. Kasus ini melibatkan 44 KK di kawasan yang dekat dengan pusat kota itu.Warga merasa berhak atas lahan karena telah menyewa pada seseorang sejak tahun 1929. Mereka tidak tahu kalau sang pemilik telah menjual lahan pada Hendra pada akhir tahun lalu. Hendra melenggang karena membawa sertifikat lahan.Namun warga tetap ngotot. Dengan dibantu aktivis LBH Semarang, mereka berniat meminta haknya. Mereka merasa jual beli lahan tidak sah karena pemilik masih terikat kontrak dengan mereka.Di saat Hendra hendak melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan hotelnya sekitar bulan Februari lalu, warga menduduki lahan. Akibatnya, sembilan orang di antaranya ditangkap.Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Faturrahman menyatakan, sesuai pasal 6 (1) a UU No 51P Tahun 1960 tentang larangan memasuki lahan orang lain tanpa izin, maka kesembilan orang itu dinyatakan bersalah.Lebih lanjut Faturrahman menandaskan, para terdakwa didenda Rp 10 ribu, mengembalikan tanah, dan dibebani biaya perkara sebesar seribu rupiah. "Tidak ada eksekusi tanah," imbuhnya sambil mengetuk palu.Sementara itu, penasihat hukum terdakwa yang juga Direktur LBH Semarang Asep Yunan Firdaus menyatakan, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke MA. "Selama belum ada putusan dari kasasi, warga tetap berhak atas lahan itu," katanya usai sidang.Dalam persidangan itu, puluhan warga Jayenggaten turut hadir memberi dukungan pada 9 orang teman mereka. Meski demikian, situasi tetap tertib. Sedangkan, pengusaha Hendra Sugiarta tak kelihatan di lokasi sidang.
(nrl/)











































