Penyimpangan KPU Terhadap Dana Pemilu Mencapai Rp 179,4 M

Penyimpangan KPU Terhadap Dana Pemilu Mencapai Rp 179,4 M

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2005 16:26 WIB
Jakarta - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan 33 penyimpangan dalam hal pengelolaan uang negara untuk pemilu legislatif dan pilpres tahun 2004. Penyimpangan tersebut mencapai Rp 179,4 miliar lebih. Demikian laporan hasil audit BPK yang diserahkan pada pimpinan DPR di gedung DPR RI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2005) pagi.33 Penyimpangan itu dibagi menjadi 4 bagian besar. Pertama adalah kekurangan penerimaan negara berupa pajak dan denda pada rekanan sebesar Rp 19.415.643.455,70. Kedua, indikasi kerugian negara sebesar Rp 32.851.639.803,00. Ketiga, pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan ketentuan alias tidak dilampiri dokumen secara lengkap. Penyimpangan ini mencapai Rp 15.246.223.458,00. Keempat, pemborosan keuangan negara termasuk indikasi mark up dalam pengadan barang dan jasa. Pemborosan ini sebesar Rp 111.930.915.295,91. Jadi total penyimpangan dana pemilu 2004 oleh KPU sebesar Rp 179.444.422.012,61. Penyimpangan itu adalah 10,27 persen dari anggaran yang telah diperiksa oleh BPK yaitu Rp 1.747.921.294.132,00. Namun anggaran yang telah diperiksa baru sebesar 69,21 persen dari anggaran yang telah direalisasikan. Untuk anggaran yang sudah direalisasikan sebesar Rp 2.525.631.043.970,00. Anggaran tersebut merupakan 78,2 persen dari biaya keseluruhan biaya operasional pemilu 2004 yang jumlahnya Rp 3.204.123.497.000,00. Saat ini, hasil audit BPK sedang dibahas dalam rapat pimpinan DPR. Rapat ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB. (atq/)


Berita Terkait