Anwar: Hak Asasi KPU untuk Membantah Laporan BPK
Selasa, 10 Mei 2005 16:16 WIB
Jakarta -
Ketua BPK Anwar Nasution mempersilakan KPU membantah hasil audit investigatif BPK yang menyimpulkan adanya penyelewenangan dana pemilu di KPU. Menurut Anwar, adalah hak asasi KPU untuk membantah."Kalau KPU menganggap itu tidak sesuai, itu hak dari KPU. Hak asasi KPU untuk membantah laporan dari BPK," kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan tentang ketidaksesuaian antara hasil audit yang dilakukan BPK dengan tim auditor KPU. Penegasan ini disampaikan Anwar usai menyerahkan laporan hasil audit investigatif BPK kepada Ketua DPR RI Agung Laksono di ruang pimpinan DPR RI, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2005).BPK dan Dana Taktis KPUSementara ditanya soal isu adanya anggota BPK juga ikut menikmati dana taktis KPU, Anwar terlihat penasaran. "Saya pun tertarik ini. Apakah ada nama dari petugas BPK yang menerima kucuran dana taktis KPU dan berapa. Kalau Anda bisa berikan saya terima dengan senang hati."Anwar juga menyampaikan harapannya agar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi bisa memenuhi rasa ingin tahunya itu. "Kepada KPK, terutama Pak Ruki dan Pak Amin, saya juga minta data-datanya. Bisa nggak diberikan pada saya agar tahu apa yang harus saya perbuat."
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































