"Mohon maaf ojeg online dilarang mangkal di sini, Pospol" tulis grafiti itu seperti dilihat detikcom di Jl Palmerah Utara, Gelora, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Namun, masih ada saja ojek online yang menunggu penumpang di sekitar area itu. Para driver ojek seakan tak mengindahkan tulisan itu dan memilih mangkal bersama dengan ojek pangkalan di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah lama," ujar seorang petugas saat ditemui.
Sementara itu, pejalan kaki di sekitar stasiun Palmerah tak bisa menikmati nyamannya berjalan di trotoar. Pasalnya, sejumlah pengendara motor juga masih nekat menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
![]() |
Para pemotor yang diketahui ojek menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Baik ojek pangkalan (opang) maupun ojek online menunggu penumpang dengan mangkal di trotoar.
Akibatnya, pejalan kaki tak bisa menikmati nyamannya berjalan trotoar. Terlebih lalu lintas di lokasi ini padat di jam-jam sibuk.
Trotoar di lokasi di sisi Stasiun Palmerah yang mengarah ke Senayan terbilang lebar, yakni mencapai 4 meter. Namun, trotoar yang lebar itu hanya biasa dilalui sekitar 1 meter saja.
Pasalnya, ojek yang mangkal di atas trotoar memangkas lebarnya trotoar. Belum lagi motor yang terparkir di kedua sisi membuat pejalan kaki semakin terhimpit.
"Aduh.. ini kok gini," ucap seorang pejalan kaki.
Padahal di DKI terdapat Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tetang transportasi. Mengenai sanksi denda dan pidana terkait penggunaan tak sesuai fungsi dari trotoar terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Denda dan pidana merujuk pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 25 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang fasilitas pejalan kaki.
Berikut kutipan Pasal 275 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (irm/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini