"Pemerintah itu tidak bodoh ya. Pemerintah pasti tahu undang-undang. Kami punya biro hukum, tidak mungkin pemerintah memaksa pasal atau ayat yang bertentangan dengan konstitusi," kata Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2017).
Menurut Tjahjo jika ada persepsi yang berbeda dengan Presidential Treshold akan melanggar konstitusi. Maka hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak menentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga angkat bicara jika Partai Demokrat berencana menggugat UU Pemilu di MK. "Enggak ada masalah, silakan saja. Dulu Demokrat pas pimpin juga 20 persen," imbuh Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan aturan PT yang diterapkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden yang waktu pelaksanaannya bersamaan. Penerapan aturan PT pada Pemilu 2019 yang sifatnya serentak, menurutnya, kurang relevan.
"Hanya dalam pemilihan umum legislatif yang diselenggarakan sebelum waktu pemilihan umum presidenlah ide penerapan presidential threshold mungkin dan masuk akal dilakukan," kata Rachland dalam keterangannya, Senin (31/7/2017).
"Dari pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan sebelum pemilihan umum presiden dapat diketahui modal perolehan suara masing-masing partai. Lalu dapat diketahui apakah sebuah partai dapat mengusung capres/cawapres sendirian atau harus berkoalisi," tegas Rachland. (adf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini