Laporan tersebut buntut dari statmen Waketum DPP Gerindra Arief yang menyebutkan 'Wajar saja kalau PDIP sering disamakan dengan PKI karena menipu rakyat'.
"Yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf. Sebagai sesama manusia, kami memaafkannya. Tapi kami tetap menempuh jalur hukum, karena ini menyangkut institusi," kata Ketua DPD Repdem Jatim Abdi Edison kepada wartawan di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edison mengatakan apa yang diucapkan Arief Poyuono tidak etis, karena Arief juga tokoh partai. Statmennya juga tidak berdasar, karena ideologi PDIP adalah Pancasila.
"PDI Perjuangan juga punya sejarah panjang dengan lahirnya Pancasila," jelasnya.
Pasal yang disangkakan ke Arief yakni pasal 45 A Undang-undang ITE, serta pasal 156 KUHP.
"Kita laporkan atas dugaan penghinaan melalui media elektronik," jelasnya.
Setelah dari SPKT, mereka diarahkan petugas untuk konsultasi ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). (bdh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini