"Jangan sampai kita eksekusi sekarang saja banyak diributkan, apalagi kita tidak cermat betul," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Noor mengatakan saat ini sedang mengumpulkan data narapidana yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Ia mencermati setiap hak terpidana mati telah diberikan, misalnya peninjauan kembali (PK) dan pengajuan grasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut pengumpulan nama tersebut merupakan tugas rutin kejaksaan. Dia tidak menghubungkan masuknya peristiwa 1,3 ton sabu dan 1,2 juta pil ekstasi sebagai salah satu tanda akan melakukan eksekusi.
"Nggak, itu memang sudah tugas kami di sini setiap saat menginterventarisasi data terpidana mati yang ada di seluruh Indonesia. Itu kan selalu update. Nah, setiap saat dibutuhkan, baru kita jalan," ujarnya.
Sebelumnya, saat eksekusi mati jilid III, para aktivis HAM sempat memprotes eksekusi mati yang dilakukan Kejagung. Hal itu karena aktivis HAM menyangka ada terpidana mati yang masih menunggu hak grasinya diputuskan presiden. (yld/asp)











































