5 Terdakwa Pembunuh Basri Sangadji Dituntut 3-6 Tahun
Selasa, 10 Mei 2005 15:29 WIB
Jakarta - Lima terdakwa kasus pembunuhan Basri Sangadji dituntut 3-6 tahun penjara. Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya dituntut 10 tahun.Tuntutan itu dibacakan Jaksa Nurhasan Ridwan dalam sidang di Aula Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Selasa (10/5/2005). Kelima terdakwa mendengarkan serius dakwaan jaksa.Rincian tuntutan tersebut, untuk terdakwa Sevanya Rahakbau alias Lois (32) dituntut 6 tahun penjara. Terdakwa Erwin Labettubun (24) 5 tahun penjara, Koko Rahawarin (27) 5 tahun, Rasid Renwarin (28) 4 tahun, dan Yopi Ingrattubun alias Boy (28) 3 tahun penjara.Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman itu dikurangi masa tahanan dan meminta agar mereka tetap ditahan. Sedangkan khusus untuk Sevanya dan Rasid, jaksa juga menyatakan bersalah telah melakukan pengrusakan terhadap mobil Toyota Lexus milik Basri Sangadji dengan membacok ban-ban dan menghancurkan kaca."Kami meminta majelis hakim memutuskan semua terdakwa bersalah bersama-sama melakukan pidana pembunuhan, serta tanpa hak membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penikam atau penusuk sesuai dengan ancaman pidana dalam dakwaan kesatu subsider pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 170 (2) kedua dan ketiga (khusus untuk Sevanya dan Rasid) pasal 2 (1) UU Darurat No 12/1951 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," papar jaksa.Jaksa menyatakan, kelima terdakwa ikut dalam proses pembunuhan Basri Sangadji walau mereka pernah menyatakan tidak ikut dalam pembacokan terhadap beberapa korban karena mereka berada di lantai bawah hotel saat pembunuhan. Insiden pembunuhan terhadap Basri terjadi 12 Oktober 2004 di Hotel Kebayoran Inn pukul 03.00 WIB.Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 20 Mei 2005 dengan agenda pledoi penasihat hukum.Setelah sidang ditutup, delapan terdakwa dimasukkan kembali ke mobil tahanan. Di mobil, mereka saling bercanda. Beberapa di antaranya mengenakan kacamata hitam dan merokok. Satunya lagi tampak berteleponan dengan handphone. Mereka juga melambai-lambaikan tangan kepada 20-an rekan mereka yang ada di halaman Mapolres Jaksel.
(nrl/)











































