"Pelaku datang ke TKP kemudian marah-marah tidak jelas, mencari mandor proyek. Tujuannya meminta uang dan menanyakan gudang kabel kepada petugas gudang. Keduanya mencuri 3 gulung kabel listrik di gudang," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dihubungi, Rabu (2/8/2017).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). Lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota bon pembelian kabel serta uang tunai senilai Rp 1 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara. (cim/rvk)











































