2 Pencuri Kabel Listrik di Cempaka Putih Ditangkap Polisi

2 Pencuri Kabel Listrik di Cempaka Putih Ditangkap Polisi

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 13:08 WIB
2 Pencuri Kabel Listrik di Cempaka Putih Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Petugas Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik. Dua pelaku yang bernama Firman (27) dan Iding (29), ditangkap karena mencuri 3 gulung kabel listrik bermodus marah-marah kepada petugas gudang.

"Pelaku datang ke TKP kemudian marah-marah tidak jelas, mencari mandor proyek. Tujuannya meminta uang dan menanyakan gudang kabel kepada petugas gudang. Keduanya mencuri 3 gulung kabel listrik di gudang," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dihubungi, Rabu (2/8/2017).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). Lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota bon pembelian kabel serta uang tunai senilai Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya diamankan di rumah kontrakan mereka dan benar ketika di geledah kedapatan barang bukti. Hasil penjualan kabel senilai Rp 1.000.000 di kantung celana salah satu pelaku dan diakuinya uang tersebut hasil penjualan kabel," tutur Suyatno.

Kini, Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan ditindak sesuai pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara. (cim/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads