"Kita lihat dulu, minggu depan ada 3 pemohon lagi masuk sidang pemeriksaan pendahuluan dan kita mencermati permohonan mereka," kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM, Prof Widodo Eka Tjahjana, Rabu (2/8/2017).
Widodo masih menyimpan strategi hukum menghadapi gugatan tersebut. Sebab, bisa saja draft gugatan diperbaiki setelah mendapat masukan dari MK dalam sidang pendahuluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Widodo, pemerintah menghormati langkah-langkah pihak yang mengambil jalur yudisial tersebut. Termasuk juga pandangan Perppu Ormas tidak demokratis dan sewenang-wenang.
"Ada pandangan tidak demokratis, itu sah-sah saja. Tapi Perppu ini masih harus melalui mekanisme DPR. Apakah menerima atau tidak, itu mekanisme demokrasi di sana. Anggapan Perppu sewenang-wenang, itu tidak benar. Karena ketika perpu ini diberlakukan, pemerintah yakin ini langkah konstitusional menyelematkan NKRI, kita yakin. Maka kita memberikan penghormatan ke mereka yang menggugat. Nggak ada masalah. Kita persiapkan. UUD 1945 menyediakan sarana peradilan, apakah perppu ini dilaksanakan secara konstitusi atau sewenang-wenang," papar Widodo panjang lebar.
Dalam ketatanegaraan, setiap perppu diuji secara politik dan yudisial. Secara politik yaitu ke DPR dan secara yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila dua lembaga ini mengamini produk perppu, maka langkah pemerintah adalah konstitusional. Namun karena DPR dan MK belum memutuskannya, menurut Widodo, maka anggapan sewenang-wenang terhadap pemerintah tidak bisa diterima.
"Jadi alasan sewenang-wenang, tidak punya argumentasi yang dapat kita terima akal sehat kita karena perppu masih diawasi lembaga politik dan yudisial. Kita hormati dan itu bagian dari proses demokrasi konstitusional kita, prinsip negara hukum kita, kita uji asumsi-asumi di depan MK," pungkas Widodo yang juga guru besar Universitas Jember itu. (asp/rvk)











































