Adik Rudy Natong: Saya Puas

Soal Tuntutan Adiguna

Adik Rudy Natong: Saya Puas

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2005 14:57 WIB
Jakarta - Adik ketiga Rudy Natong, Elizabeth Valeria mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Adiguna Sutowo. Padahal sebelumnya, ayah Rudy, Alfons Natong menginginkan Adiguna dihukum seringan-ringannya."Saya sangat puas," tandas Elizabeth singkat usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Adiguna Sutowo di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2005).Dalam sidang, JPU yang diketuai Andi Herman menuntut hukuman penjara seumur hidup atas Adiguna Sutowo. Adiguna terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap Rudy Natong, dan kepemilikan atas senjata api ilegal.JPU juga menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Adiguna dalam kasus ini. Hal yang paling memberatkan Adiguna adalah tindakannya yang dengan tega hati menghilangkan nyawa seorang mahasiswa yang sedang bekerja mencari nafkah. Adiguna juga dinilai mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.Berbeda dengan Elizabeth, salah satu kuasa hukum Adiguna, yakni pengacara kondang M Assegaf justru menilai tuntutan JPU sangat bertentangan dengan keterangan saksi-saksi."Banyak kenyataan yang terungkap dalam persidangan tidak dibahas dan dianalisa JPU. Ini seperti pertentangan keterangan saksi-saksi," katanya.Dia lalu menyontohkan keterangan dari saksi Wewen dan DJ Naro atas senjata api jenis Smith and Wesson yang digunakan untuk menembak Rudy Natong. Dalam kesaksiannya, Wewen menyatakan telah melihat seseorang senjata api di atas meja DJ Naro. Sedangkan DJ Naro mengaku tidak melihat seseorang menaruh senjata api di mejanya. Sidang tuntutan ini sempat tertunda selama satu minggu. Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 3 Mei 2005, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menunda sidang dengan alasan belum selesai menyusun tuntutannya.Penundaan ini sempat menimbulkan kecurigaan sebab kuasa hukum Adiguna mengumumkan adanya bukti baru. Bukti itu berupa surat Alfons Natong kepada Kejaksaan Agung. Dalam suratnya, Alfons yang semula bersikap keras atas kasus penembakan anaknya, malah meminta Adiguna dituntut seringan-ringannya. Dia juga mengaku telah dikunjungi kakak Adiguna, Pontjo Sutowo di Ruteng, NTT. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads