Fidelis yang Tanam Ganja untuk Pengobatan Istri Divonis 8 Bulan Bui

Fidelis yang Tanam Ganja untuk Pengobatan Istri Divonis 8 Bulan Bui

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 12:18 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Klaim Fidelis Arie yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya, tak menjadi pertimbangan majelis hakim. Fidelis dinyatakan bersalah dan divonis delapan bulan penjara.

"Sudah selesai persidangan. Divonis 8 bulan penjara," kata pengacara Fidelis, Marcelina Iin ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/8/2017).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Selain hukuman kurungan, Fidelis juga dikenai denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, dia dikenai hukuman tambahan satu bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Fidelis ini menjadi sorotan banyak kalangan. Hal itu disebabkan oleh pengakuan Fidelis yang mengklaim menanam ganja untuk pengobatan istri. Apalagi sang istri Fidelis meninggal saat si suami ditahan polisi. Fidelis ditangkap oleh penyidik BNNK Sanggau, Kalbar.

Baca Juga: Harapan Kakak Usai Arie yang Tanam Ganja Demi Istri Bacakan Pleidoi

Meski begitu, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan tetap tidak ada ampun untuk kasus narkoba. Alibi Fidelis harus dibuktikan di persidangan. "Nah, itu tetap tidak ada maaf, tidak ada pengampunan," ujar Buwas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017). (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads