"Sudah selesai persidangan. Divonis 8 bulan penjara," kata pengacara Fidelis, Marcelina Iin ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/8/2017).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Selain hukuman kurungan, Fidelis juga dikenai denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, dia dikenai hukuman tambahan satu bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Harapan Kakak Usai Arie yang Tanam Ganja Demi Istri Bacakan Pleidoi
Meski begitu, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan tetap tidak ada ampun untuk kasus narkoba. Alibi Fidelis harus dibuktikan di persidangan. "Nah, itu tetap tidak ada maaf, tidak ada pengampunan," ujar Buwas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017). (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini