Jaksa Tuntut Adiguna Sutowo Penjara Seumur Hidup

Jaksa Tuntut Adiguna Sutowo Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2005 14:33 WIB
Jakarta - Adiguna Sutowo akhirnya dituntut penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tuntutan itu setimpal karena tidak ada hal yang meringankannya."Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adiguna Sutowo dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Ketua JPU Andi Herman di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2005).Meski Adiguna berupaya tegar menghadapi tuntutan JPU, tak urung salah satu pemegang saham Hotel Hilton ini sempat terbata-bata saat menanggapi tuntutan tersebut. "Saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujarnya tersendat-sendat.Saat pembacaan tuntutan ini, Adiguna tidak melepaskan pandangannya dari JPU. Dia hanya sesekali saja menundukkan kepalanya. Reaksi sedih justru terlihat dari keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut. Kakak perempuannya, Handara Sutowo yang saat pembacaan tuntutan terus membaca ayat-ayat suci tak kuasa menahan haru. Demikian juga dengan kerabatnya yang lain. Mereka langsung meneteskan air mata saat JPU menuntut penjara seumur hidup.Adiguna, menurut Andi Herman, terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap Rudy Natong, dan kepemilikan senjata api ilegal."Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, maka kami menyatakan terdakwa Adiguna Sutowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP," kata Andi Herman.Dalam dakwaan kedua, Adiguna terbukti bersalah karena tanpa hak membawa, menguasai senjata api, dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perizinan Senjata Api, Bahan Peledak dan Amunisi.Dalam persidangan, JPU membacakan surat tuntutan secara bergantian yang merupakan keterangan dari 18 saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan.Dalam tuntutan ini, hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan."Hal yang memberatkan, terdakwa telah tega hati menghilangkan nyawa seorang mahasiswa yang sedang bekerja mencari nafkah," kata JPU.Selain itu, terdakwa telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya. "Dan, ancaman pidana atas pasal yang didakwa adalah hukuman yang sangat berat, sedangkan hal yang meringankan tidak ada," katanya.Saat ini barang bukti yang disita negara berupa 16 butir peluru tipe 22 dan sepucuk senjata api jenis Smith and Wesson dengan tiga butir peluru di dalamnya dan satu butir proyektil yang berasal dari tubuh korban.Sedangkan barang bukti lainnya seperti handphone Nokia dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi Haidar.Persidangan selanjutnya akan dilakukan Kamis, 26 Mei 2005 untuk mendengarkan pembelaan kuasa hukum Adiguna. (umi/)


Berita Terkait