Menurut Agung, saat ini penggunaan media sosial telah diatur dalam undang-undang ITE dan bila ada kesalahan dapat dituntut secara pidana. Sehingga untuk menghindari terjadinya hal demikian, Kapolda juga meminta anggotanya dapat menjawab dan mengatasi.
"Kemajuan teknologi (Media Sosial) yang berkembang pesat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan pidana. Sehingga personel Polri juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman dalam menjawab serta mengatasi persoalan ini," ujar Agung usai membuka Sosialisasi Cyber Troops dan Identifikasi Medsos berkonten Hoax di gedung Catur Sakti Mapolda Sumsel, (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga hal inilah yang terkadang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam melakukan tindakan pidana yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri dengan motif dan tujuan tertentu.
"Ini yang perlu kita tegaskan, jangan sampai masyarakat menjadi korban apalagi sebagai pelaku tindak pidana di bidang ITE yang telah diatur," tegasnya. (rvk/rvk)











































