Jakarta - Setelah melakukan penetapan tersangka, Bareksrim Polri menahan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW. Penahanan dimulai sejak hari ini.
"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Martinus menjelaskan TW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sekitar 15 saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara.
"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada sekitar 15 orang. Kemudian kita gelar perkara tersebut," jelas Martinus.
Martinus menerangkan polisi menetapkan TW sebagai tersangka karena TW dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran UU Pangan yang diendus dari penyelidikan PT IBU.
"Kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan," ujar Martinus.
(aud/idh)
Jadi Tersangka Kasus Beras, Dirut PT IBU Ditahan
Rabu, 02 Agu 2017 10:37 WIB
STATIC BANNER
300x250
300x250
