Sidang Putusan Praperadilan SKL BLBI Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan SKL BLBI Digelar Hari Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 10:29 WIB
Sidang Putusan Praperadilan SKL BLBI Digelar Hari Ini
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI akan digelar hari ini. KPK mengaku siap menghadapi pembacaan putusan hakim.

"Sudah siap semua, kesimpulan akhir kami sudah jelas, tinggal menunggu putusan dibacakan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi ketika dihubungi, Rabu (2/8/2017).

Ia berharap hakim tunggal praperadilan Effendi Mukhtar menolak permohonan tersangka SKL BLBI Syafruddin Temenggung. KPK meyakini berkas kesimpulan yang disampaikan kepada hakim tunggal dapat memperkuat bukti bahwa status tersangka yang ditetapkan pada Syafruddin adalah sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Syafruddin meminta status tersangkanya digugurkan melalui sidang praperadilan. Putusan praperadilan SKL BLBI dijadwalkan digelar hari ini pukul 16.00 WIB.

Dalam kesimpulan KPK yang terbagi menjadi lima poin utama itu, KPK menyampaikan pihak pemohon Syafruddin tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Sebab, ia tidak mampu menghadirkan fakta, bukti, maupun keterangan saksi dan ahli yang mendukung dalil permohonan.

Selanjutnya, KPK menegaskan penetapan tersangka atas pemohon Syafruddin telah sesuai dengan prosedur. Karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup yang dilakukan penyelidik dan penyidik secara sah.

Sementara itu, kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadi, berpendapat penetapan status tersangka terhadap Syafruddin dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP. Dalam dalil permohonan praperadilan, pengacara Syafruddin menyebut Kejaksaan Agung sudah menghentikan penyidikannya berdasarkan SKL yang dikeluarkan BPPN kepada para debitor BLBI.

Sedangkan SKL didasari Inpres Nomor 8 Tahun 2003 tentang pemberian kepastian hukum bagi debitor yang telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif. Pihak Syafruddin mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK.

"SP3 Kejagung itu diterbitkan dengan mendasarkan kepada surat yang diterbitkan oleh Pak Syafruddin. Surat SP3 itu pertimbangan hukumnya sudah ada," kata Dodi.

"Kalau surat itu digunakan oleh Kejagung untuk terbitkan SP3, artinya itu pernyataan tidak ada pidana, kenapa menurut penegak hukum lain ada pidana. Surat Pak Syafruddin itu untuk meratakan tidak ada perbuatan pidana oleh Sjamsul Nursalim, kan jadi bertabrakan menyatakan tak ada pidana," tutur Dodi.

KY Pantau Langsung Putusan Praperadilan

Putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI digelar hari ini. Komisi Yudisial (KY) akan memantau langsung sidang putusan ini.

"Untuk sidang putusan praperadilan kasus BLBI pada Rabu (2/8) hari ini, KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, ketika dihubungi, Rabu (2/8/2017).

KY akan menerjunkan juru pemantau langsung. Penerjunan tim pemantau dilakukan guna melaksanakan perintah UU serta untuk memastikan proses persidangan berlangsung sebagaimana mestinya.

Farid memastikan tim pemantau KY akan memantau etika hakim tunggal praperadilan Effendi Mukhtar, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

"Sehubungan dengan itu, KY akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang," kata Farid.

Ia mengimbau agar masyarakat menghormati putusan hakim praperadilan. Dia meminta masyarakat menjaga profesionalitas dan independensi.

"Kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," imbuhnya. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads