"Iya, hari ini vonisnya. Jam 10 pagi," kata pengacara Fidelis, Marcelina Iin, ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Fidelis ini menjadi sorotan banyak kalangan. Hal itu disebabkan oleh pengakuan Fidelis yang mengklaim menanam ganja untuk pengobatan istri. Apalagi sang istri Fidelis meninggal saat si suami ditahan polisi. Fidelis ditangkap oleh penyidik BNNK Sanggau, Kalbar.
BNN Tak Percaya Begitu Saja
Meski begitu, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan tetap tidak ada ampun untuk kasus narkoba. Alibi Fidelis harus dibuktikan di persidangan. "Nah, itu tetap tidak ada maaf, tidak ada pengampunan," ujar Buwas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Buwas pun tak percaya begitu saja terhadap pengakuan Fidelis, yang sengaja menanam ganja untuk mengobati istrinya. Seharusnya Fidelis membawa istrinya menjalani pemeriksaan medis sebelum memutuskan menggunakan ganja sebagai obat.
"Itu dari mana penyembuhannya. Kan harus dibuktikan penyembuhannya. Itu harus melalui medis, kata siapa itu (ganja) menyembuhkan," ujarnya.
Fidelis menyebut, setelah diobati dengan ganja, kondisi kesehatan istrinya membaik. Buwas berkata penelitian belum bisa membuktikan ucapan Fidelis.
"Itu kan katanya, penelitian secara medisnya kan belum. Nanti itu jangan dipakai untuk alat pembenaran sehingga ada keinginan beberapa kelompok masyarakat atau LSM yang menginginkan ganja itu dibebaskan, salah satu caranya ya itu, untuk pengobatan. Buktinya apa. Jangan dulu menyimpulkan," ucap dia. (fjp/fjp)











































