"Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, kepada detikcom, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu dulu yah. Kalau identitas tersangka, ditahan atau tidak, ditangkap dan lainnya tanyakan ke Dirtipideksus, Pak Agung. Nanti siang kita rilis," ucap Rikwanto.
Dikonfirmasi terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyampaikan identitas direktur yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial TW.
"Inisialnya TW," ujar Agung pada detikcom.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan pihaknya memeriksa jajaran direksi PT IBU pada Selasa (1/7) malam. Status tersangka akan dikenakan pada orang yang bertanggung jawab menentukan harga beli beras dari petani dan harga jual beras ke konsumen.
"Kalau kita, perbuatan pidana kan siapa yang melakukan, dia yang diminta pertanggungjawaban. Siapa nanti yang menentukan harga dan kebijakan itu," ucap dia.
detikcom telah coba menghubungi Corporate Secretary PT Tiga Pilar Sejahtera Desilina, namun yang bersangkutan belum memberi tanggapan. (abw/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini