Tiga Terdakwa Pembunuh Basri Sangadji Dituntut 10 Tahun

Tiga Terdakwa Pembunuh Basri Sangadji Dituntut 10 Tahun

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2005 13:59 WIB
Jakarta - Tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa pembunuh Basri Sangadji cukup lunak. Jaksa menuntut mereka 'hanya' 10 tahun penjara.Menurut Jaksa Nurhasan Ridwan, terdakwa Semy Charter Refra alias Semy Key (25), Emang Refra alias Kupas (24), dan Rais Texas alias Subur (24), terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan tanpa hak membawa dan menyimpan senjata penusuk atau penikam."Menuntut supaya majelis hakim yang menangani perkara dan mengadili putusan untuk menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP serta pasal 2 (1) UU Darurat No 12/1951 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," jelas Nurhasan dalam sidang di Aula Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Selasa (10/5/2005).Hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa, pertama, perbuatan terdakwa merupakan akibat sering terjadinya pidana yang melibatkan kedua kelompok yang tidak ditangani dengan baik, sehingga terselip pengertian balas dendam.Kedua, ada orang yang terlibat dalam perkara ini yang kepentingannya lebih besar atas meninggalnya Basri. Namun belum dapat terungkap dan terindikasi orang tersebut sebagai perencana dan ikut melaksanakan pembunuhan.Ketiga, terdakwa menyesali perbuatan mereka dan masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan perbuatan mereka."Hal-hal yag memberatkan, terdakwa memberi keterangan dengan kesan menutup-nutupi adanya keterlibatan orang lain," kata jaksa yang rumahnya pernah didemo pendukung Semmy Key sebelum pembacaan tuntutan.Nurhasan menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan pada tanggal 12 Oktober 2004 di Hotel Keboyan Inn, masing-masing dengan menggunakan pedang dan golok. Dari hasil visum, Basri meninggal karena terlalu banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya.Nurhasan juga menggugurkan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Bukti adanya unsur perencanaan tidak terbukti," kata Nurhasan.Sidang dilanjutkan Jumat, 20 Mei, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum. Tuntutan kepada lima terdakwa lainnya juga akan dibacakan di tempat yang sama, namun dengan majelis hakim berbeda.Kelima terdakwa tersebut adalah Sevanya Rahakbau alias Lois (32), Erwin Labettubun (24), Koko Rahawarin (27), Rasid Renwarin (28), dan Yopi Ingrattubun alias Boy (28). Mereka dituduh ikut membantu proses pembunuhan dan penganiayaan. (nrl/)


Berita Terkait