Selama tujuh tahun ia membuka pengajian di kediamannya di Jl AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Ridwan memiliki 20 orang santri. Ayah tiga anak ini mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut ia lakukan tanpa sengaja.
Aksi cabulnya itu menurut Ridwan hanya dilakukan kepada R. Pencabulan dia lakukan dengan cara membantu santrinya itu saat ingin membasuh dubur dan kemaluannya usai membuang air kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakuinya, Ridwan melancarkan aksinya tersebut sebanyak tiga kali kepada orang yang sama. Namun demikian, ia mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolsek Poasia, Kompol Haerudin menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban menceritakan hal tersebut kepada temannya. Kemudian temannya memberitahukan kepada orang tua korban.
"Orang tuanya keberatan dan langsung melapor (ke polisi) pada akhir Juli," jelas Haerudin.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Ridwan. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara. (elz/elz)











































