Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Tersangka SKL BLBI Besok

Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Tersangka SKL BLBI Besok

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 21:09 WIB
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Tersangka SKL BLBI Besok
Sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Effendi Mukhtar akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Syafruddin menggugat status tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI di KPK.

"Saya coba besok sore jam 16.00 WIB. Mudah-mudahan bisa sampai besok ya pukul 16.00 WIB," kata Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).

Hakim sebelumnya memutuskan sidang pembacaan putusan praperadilan BLBI akan digelar pada Kamis (3/8). Tanggal ini dipilih karena hakim harus mempelajari berkas kesimpulan yang baru diserahkan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihak kuasa hukum Syafruddin mempertanyakan pemilihan hari pembacaan putusan. Sebab, sesuai dengan ketentuan, putusan praperadilan harus dibacakan dalam kurun 7 hari setelah sidang perdana.

Setelah menskors sidang dua kali, Effendi memutuskan sidang pembacaan putusan pada Rabu (2/8) pukul 16.00 WIB. (yld/fdn)


Berita Terkait