Waketum Gerindra Samakan PDIP dengan PKI, Repdem Coba Lapor Polisi

Waketum Gerindra Samakan PDIP dengan PKI, Repdem Coba Lapor Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 20:20 WIB
Ilustrasi massa PDIP (Suparno/detikcom)
Jakarta - Organisasi sayap PDIP, yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), melaporkan Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono soal pernyataannya yang menyamakan PDIP dengan PKI ke Polda Metro Jaya. Namun laporan tersebut belum diterima karena ada berkas-berkas yang harus dilengkapi.

"Kita sudah laporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), lalu ke Krimsus (Kriminal Khusus). Lalu kemudian ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, tapi hasil konsultasi kita dalam unsur pernyataannya memang, ada syarat unsur pidananya masuk. Tinggal hanya persoalan administrasinya saja yang memang harus dilengkapi sedikit," ujar Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8/2017).

Wanto tidak menjelaskan secara detail mengenai berkas apa yang harus dilengkapi. Dia hanya menyebut, setelah melakukan konsultasi dengan polisi, hal yang dilaporkannya itu dinilai memenuhi unsur pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya artinya, kita sebagai anak kandungnya PDIP artinya ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Karena ini PDIP yang diserang," ucapnya.

Wanto pun menerangkan Arief dilaporkan terkait dengan Pasal 156 KUHP soal ujaran kebencian. Wanto menganggap pernyataan politikus Gerindra itu seakan-akan terorganisasi menyerang PDIP karena dia melihat pemberitaan di media online sama semua. Wanto menilai Arief juga tak paham sejarah sehingga berakibat penyamaan PDIP dengan PKI.

Baca juga: Waketum Gerindra Minta Maaf Soal PKI, PDIP: Tak Ada Tolerir

"Artinya, dia nggak belajar sejarah. Kok bisa jadi wakil ketua umum," tuturnya.

Terkait dengan permohonan maaf resmi dari Arief kepada PDIP, Wanto menyerahkan semuanya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan jajaran pengurus DPP. Dia akan mengikuti arahan yang disampaikan oleh Megawati, termasuk melanjutkan atau tidaknya proses hukum di kepolisian.

"Jika ada perintah untuk disetop saja, ya kita akan ikut perintah DPP partai. Tapi jika DPP partai tidak merespons permohonan maaf yang diberikan oleh Arief ke partai, maka proses hukum yang sedang kita tempuh ini berjalan saja, kecuali DPP partai memberikan arahan tersendiri kepada kami," ucapnya.

Wanto mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya dalam satu-dua hari ke depan. Dia berharap kasus ini bisa diproses sesegera mungkin. (knv/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads