"Kita sudah laporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), lalu ke Krimsus (Kriminal Khusus). Lalu kemudian ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, tapi hasil konsultasi kita dalam unsur pernyataannya memang, ada syarat unsur pidananya masuk. Tinggal hanya persoalan administrasinya saja yang memang harus dilengkapi sedikit," ujar Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/8/2017).
Wanto tidak menjelaskan secara detail mengenai berkas apa yang harus dilengkapi. Dia hanya menyebut, setelah melakukan konsultasi dengan polisi, hal yang dilaporkannya itu dinilai memenuhi unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanto pun menerangkan Arief dilaporkan terkait dengan Pasal 156 KUHP soal ujaran kebencian. Wanto menganggap pernyataan politikus Gerindra itu seakan-akan terorganisasi menyerang PDIP karena dia melihat pemberitaan di media online sama semua. Wanto menilai Arief juga tak paham sejarah sehingga berakibat penyamaan PDIP dengan PKI.
Baca juga: Waketum Gerindra Minta Maaf Soal PKI, PDIP: Tak Ada Tolerir
"Artinya, dia nggak belajar sejarah. Kok bisa jadi wakil ketua umum," tuturnya.
Terkait dengan permohonan maaf resmi dari Arief kepada PDIP, Wanto menyerahkan semuanya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan jajaran pengurus DPP. Dia akan mengikuti arahan yang disampaikan oleh Megawati, termasuk melanjutkan atau tidaknya proses hukum di kepolisian.
"Jika ada perintah untuk disetop saja, ya kita akan ikut perintah DPP partai. Tapi jika DPP partai tidak merespons permohonan maaf yang diberikan oleh Arief ke partai, maka proses hukum yang sedang kita tempuh ini berjalan saja, kecuali DPP partai memberikan arahan tersendiri kepada kami," ucapnya.
Wanto mengaku akan kembali ke Polda Metro Jaya dalam satu-dua hari ke depan. Dia berharap kasus ini bisa diproses sesegera mungkin. (knv/dnu)