"Makanya ditangkap, didenda, dan ditahan maksimal 1 bulan," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/8/2017).
Dalam Perda No 5/2014 telah dijelaskan tentang fungsi fasilitas pejalan kaki, yang salah satunya trotoar. Mengenai sanksinya, hal itu terdapat dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 90 ayat 2 Perda No 5/2014 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi fasilitas pejalan kaki. Selain itu, pengemudi kendaraan dan pedagang kaki lima dilarang menggunakan fasilitas pejalan kaki.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar," demikian bunyi petikan Perda tersebut, seperti dikutip detikcom. (adf/bag)











































