"Kalau kesimpulannya dari kita penetapan tersangkanya harus dibatalkan," ujar pengacara Syafruddin, Dodi S Abdulkadi, saat dihubungi, Selasa (1/8/2017).
Penetapan status tersangka terhadap Syafruddin dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP. Dalam dalil permohonan praperadilan, pengacara Syafruddin menyebut Kejaksaan Agung sudah menghentikan penyidikannya berdasarkan SKL yang dikeluarkan BPPN kepada para debitor BLBI.
Sedangkan SKL didasari Inpres Nomor 8 Tahun 2003 tentang pemberian kepastian hukum bagi debitor yang telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif. Pihak Syafruddin mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK.
"SP3 Kejagung itu diterbitkan dengan mendasarkan kepada surat yang diterbitkan oleh Pak Syafruddin. Surat SP3 itu pertimbangan hukumnya sudah ada," kata Dodi.
"Kalau surat itu digunakan oleh Kejagung untuk terbitkan SP3, artinya itu pernyataan tidak ada pidana, kenapa menurut penegak hukum lain ada pidana. Surat Pak Syafruddin itu untuk meratakan tidak ada perbuatan pidana oleh Syamsul Nursalim, kan jadi bertabrakan menyatakan tak ada pidana," tuturnya. (yld/fdn)











































